ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Mal-mal Surabaya Dipagari Besi Tinggi, Pengelola: Murni Penataan
Selanjutnya: UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri
Artikel Terkait
- Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali
- Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup
- Liburan Berakhir di Klinik akibat Sengatan Ubur-ubur Pantai Glagah
- Declan Rice: Skuad Terbaik Inggris yang Tinggal Menunggu "Waktunya"
- Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati
- AI Jadi Senjata Baru Kelompok Teroris? Ini Temuan Terbarunya
- BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Lembang Capai 13,4 Derajat Celcius
- BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih
