RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyepakati rancangan undang-undang Satu Data Indonesia (SDI) akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan dijawab setuju oleh peserta rapat pleno, Rabu.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan.
Tanpa data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, rencana pembangunan Indonesia dinilai berpotensi tidak tepat sasaran karena didasarkan pada asumsi yang keliru.
"Distribusi bantuan sosial dapat menyimpang dari kelompok yang seharusnya menerima. Evaluasi kebijakan kehilangan dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, dan potensi lokal tidak terpetakan sehingga pembangunan tidak menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan," jelas Sturman.
Saat ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia baru diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Perpres tersebut mengatur prinsip dasar tata kelola data pemerintah, mulai dari standar data, meta data, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan kode induk.
"Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan data pemerintah tidak hanya dapat dibagi pakaikan, tetapi juga siap dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti," ujar Sturman.
Substansi RUU Satu Data Indonesia
Oleh karena itu, RUU Satu Data Indonesia hadir sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat data nasional dan melahirkan kebijakan yang berbasis data.
RUU Satu Data Indonesia, kata Sturman, bakal mengatur sejumlah substansi, yakni penyelenggara SDI berasaskan kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial dan kepastian hukum.
Selanjutnya, ekosistem penyelenggara SDI; klasterisasi, klasifikasi, dan jenis Data Dasar Nasional; kewenangan SDI; kelembagaan SDI; setiap pengguna data wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan; interoperabilitas data; pengaturan arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko untuk menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian data.
Kemudian, SDI memberikan dasar hukum mengenai pengaturan dan pemanfaatan teknologi digital; blockchain; serta kecerdasan artifisial dengan tetap menjamin keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.
"RUU Satu Data Indonesia sesuai dengan kesepakatan panja tersebut terdiri dari 17 Bab dan 138 pasal," ujar Sturman.
Sebelumnya: 3 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio
Selanjutnya: Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Eri Cahyadi Sebut Sudah Siap
Artikel Terkait
- 4 Metode Pembayaran Digital yang Dipakai Pelaku Judi Online untuk Kelabui Petugas
- Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
- Iran Sebut AS Serang Lokasi Nuklir Darkhovin, PBB Selidiki
- Bedah Trailer Avengers: Doomsday, Chris Evans Kembali Jadi Captain America
- Israel Marah Dukungan Publik AS Merosot Meski Kucurkan Rp 26 M per Bulan
- Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 5.069 Jiwa
- Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
- Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi
