Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa barang yang dibawa penyidik Polri ke Gedung Bundar adalah barang bukti kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Beberapa jam lalu, rombongan penyidik membawa sejumlah boks bertuliskan barang bukti, koper, serta bingkai yang kemudian dibawa masuk ke Gedung Bundar.
Kedatangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti yang telah dimulai sehari sebelumnya sebagai bagian dari pengalihan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung terbitkan 3 sprindik
Anang menjelaskan, seiring diterimanya penanganan perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.
Kemudian Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout.
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
"Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tegasnya.
Ia menegaskan, meski kewenangan penyidikan kini berada di Kejagung, koordinasi dengan Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," katanya.
Selain itu, Anang mengatakan Komisi III DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan tiga perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, siang ini.
Sebelumnya: Ajari Anak Percaya Diri dengan 5 Kalimat Ini
Selanjutnya: Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
Artikel Terkait
- Jeda Paruh Musim, Mario Aji dan Veda Ega Pratama Cari Motivasi di Bali
- Lamine Yamal Rogoh Ratusan Miliar untuk Rumah Bekas Pique-Shakira
- Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian
- Awal Mula Pohon Suweg Mirip Bunga Bangkai Ditanam hingga Mekar di Bekasi
- Jadwal KRL Jogja-Solo pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur
- Istana dan Gerindra Kompak Minta Hotman Jangan Kaitkan Febrie dengan Prabowo
- Serang Polisi Pakai Sajam, Bandar Narkoba di Riau Dilumpuhkan
- Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa
