Cerita Warga Terbantu oleh Yanduan Propam Polri: 2 Hari Masalah Selesai

Divisi Propam Polri mengembangkan aplikasi Pelayanan Pengaduan Propam bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Warga Jawa Timur mengaku sangat terbantu oleh hadirnya aplikasi ini.
Seorang warga Jatim menceritakan pada 2025 anaknya sempat diamankan di Unit PPA Polrestabes Surabaya Polda Jatim usai terjadi kerusuhan. Saat itu, ponsel milik anaknya ditahan oleh petugas.
"Dan salah satu yang menjadi keberatan saya adalah handphone anak saya ditahan sampai dua bulan, yang lainnya sudah dikembalikan. Oke, saya tidak masalah HP itu ditahan karena mungkin polisi butuh data-data yang akan diambil dari HP tersebut," kata pria tersebut dalam unggahan Instagram Divpropam Polri yang berkolaborasi dengan Bidpropam Polda Jatim, seperti dilihat, Senin .
Pria tersebut menceritakan, setelah dua bulan berlalu, tidak ada kepastian kapan HP anaknya bisa dikembalikan. Padahal, HP itu dibutuhkan oleh anaknya untuk keperluan sekolah dan persiapan ujian.
"Bingung dong saya. Di antara kebingungan itu, saya coba buka link-nya dan ternyata itu adalah melayani pengaduan masyarakat. Ini sesuai dengan masalah yang saya hadapi dengan anggota Polrestabes Surabaya," ucap dia.
Penggunaan aplikasi ini dinilai cukup mudah. Warga hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan kronologi permasalahan, hingga mengunggah dokumen pendukung.
"Maka saya akses, saya isi kronologisnya. Di situ ada fitur data, saya kasih foto, video, dan data dukung lainnya. Tidak begitu lama, hanya satu hari sudah direspons oleh Propam, dan dua hari berikutnya masalah saya selesai di Polrestabes Surabaya. HP anak saya dikembalikan tanpa kekurangan satu apa pun," ungkapnya.
Pria itu pun bersyukur HP anaknya langsung dikembalikan usai ia membuat laporan di Yanduan Propam Polri. Ia menyebut selama ini masyarakat sering kali bingung harus mengadu ke mana sebelum adanya aplikasi tersebut.
"Saya dan masyarakat pada umumnya kadang-kadang bingung dan susah ketika ada masalah dan ingin mengadukan ke pihak kepolisian. Tapi ternyata dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi, ke Polda, atau ke Polres. Ternyata dari barcode itu masyarakat sudah bisa mengisi dan cepat ditangani oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Ia menilai keberadaan aplikasi Yanduan Propam memangkas alur pengaduan masyarakat. Kini warga tak perlu repot mendatangi kantor polisi secara fisik untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota.
"Dengan adanya aplikasi ini, itu sudah memotong semua jarak dan birokrasi. Harapan saya dan harapan masyarakat pada umumnya adalah polisi secara konsisten maintenance aplikasi ini agar bisa terus memenuhi ekspektasi masyarakat," pungkasnya.
[Gambas:Instagram]
Sebelumnya: Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
Selanjutnya: Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja
Artikel Terkait
- Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas
- Beasiswa JAPFA 2026 bagi Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa D3-S1, Ada Bantuan Pendidikan dan Peluang Karier
- Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
- Kasus Pengeroyokan Ojol di Samarinda Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Pengobatan Rp 10 Juta
- Kepala BRIN Dapat Tugas Gunakan Teknologi Cari Sumber Air
- Ada Rekayasa Lalu Lintas di Monas Hari Ini, Ini Rute Alternatifnya
- Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
- PDIP Surati BGN Minta Data Kader Terlibat Proyek MBG
