MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menyatakan izin usaha pertambangan ke perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. Majelis Ulama Indonesia pun menghormati keputusan tersebut.
"MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi . Putusan MK bersifat final dan mengikat , sehingga seluruh pihak-termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan-wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," ujar Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Senin .
Menurutnya, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.
"Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," katanya.
Dia mengatakan kebijakan mengenai izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Dia menegaskan ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan.
"MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan," katanya.
Oleh karena itu, Zainut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK. Dia mengimbau pemerintah menyiapkan mekanisme yang sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.
"Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," ucapnya.
Mantan Wamenag itu juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal.
"Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum tanpa merusak ekosistem," pungkasnya.
Simak juga Video 'Waketum MUI di Istana: BoP Kalau Tak Efektif, Keluar Saja':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Selanjutnya: Pidato Perdana Andy Burnham sebagai PM Inggris: Janji Akhiri Tunawisma
Artikel Terkait
- PMI Bank Indonesia Turun ke 51,43, Industri Manufaktur Masih Bertahan di Zona Ekspansi
- Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
- Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!
- LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
- Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi
- Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
- Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
- 13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri
