2 Tahun Diteror Tetangga, Satu Keluarga di Depok Awalnya Cuma Tegur soal Musik Keras

Hendra menjelaskan, perselisihan antara keluarga Azis dan terlapor telah berlangsung selama dua tahun.
Persoalan tersebut sempat dimediasi oleh pengurus lingkungan setempat.
"Sudah dimediasi untuk berdamai kedua belah pihak dan dibuatkan surat pernyataan kedua belah pihak oleh Bhabinkamtibmas dan RT dan RW setempat," jelas Hendra.
Namun, perselisihan kembali memanas hingga mencapai puncaknya pada 15 Juli 2026.
Di hari itu, tetangga Azis merusak pagar rumah korban sehingga korban melapor ke polisi.
"Korban sudah melapor di Polres Metro Depok. Tentang perusakan, Satuan Reskrim telah melakukan cek TKP dan pemeriksaan sebanyak lima orang," ungkap Hendra.
Penyidik Polres Metro Depok menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku pada Senin (20/7/2026) untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya diberitakan, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diunggah akun instagram @ashy.faaa, memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan tetangga korban melempar helm ke arah rumah korban di kawasan Pancoran Mas, Depok.
Sebelum melakukan pelemparan, pria tersebut terlihat mondar-mandir di depan rumah korban.
Tak lama kemudian, pria itu melempar sebuah helm ke arah rumah korban. Aksinya sempat ditahan dan dilerai oleh sejumlah warga di sekitar lokasi.
Dalam keterangan di akun @ashy.faaa, ia mengaku keluarganya mendapatkan ancaman, intimidasi, hingga perusakan properti oleh tetangganya sendiri.
Sebelumnya: Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Selanjutnya: Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik
Artikel Terkait
- INFOGRAFIK: Hoaks Bansos PKH Senilai Rp 1,5 Juta dari Kemensos, Cek Faktanya!
- Purbaya Akui Sempat Tarik Dana SAL dari Himbara atas Permintaan BI
- Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan
- "Jangan Bilang Orangtua, Nanti Aku Culik", Ancaman Pelaku "Challenge" Bocah Masuk Freezer
- SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara
- Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka
- Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
- Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
