Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi

Polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah bocah berusia 4 tahun yang tewas usai dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi saat ini masih menunggu persetujuan dari keluarga.
"Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra, saat dihubungi wartawan, Kamis .
Sementara itu, polisi telah menetapkan pelaku, wanita berinisial DM , sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang balita berusia 4 tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disiksa ibu tiri hingga terluka parah. Kabar terkini, korban dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
"Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB," kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, saat dihubungi detikcom.
Bocah berinisial QSH itu meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara. Jenazah korban dibawa ke rumah neneknya untuk dimakamkan.
"Dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten," imbuhnya.
AKP I Gede Bagus menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya QSH. Ia memastikan penyidikan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.
"Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas," lanjutnya.
Lihat juga Video: Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Sukabumi Naik ke Penyidikan
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Bupati Majalengka Optimistis Masa Depan Bandara Kertajati Cerah Saat Jadi Pusat Industri Dirgantara
Selanjutnya: Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
Artikel Terkait
- Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
- 5 Bintang Piala Dunia yang Menikahi Cinta Pertamanya, Ada Messi
- 58 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
- Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
- Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK
- Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir
- Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
- Nomor Punggung 9 Persib Jadi Rebutan Dua Legiun Asing Anyar
