Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah

Karena itu, gerobak pengangkut sampah swadaya juga harus memiliki kompartemen terpisah agar sampah yang sudah dipilah warga di rumah tidak tercampur kembali saat diangkut.
"Di sana pun gerobaknya harus sudah dibagi-bagi. Sehingga jika ada organik itu masuk ke kotak organik, demikian seterusnya sampai dengan residu," kata Syafrin saat ditemui di lokasi, Kamis.
Ia mengaku telah meminta Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan berkoordinasi dengan camat hingga pengurus RT untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
"Bagi perumahan yang kemudian ada yang mengorganisasikan pengangkutannya, itu polanya harus sudah demikian. Sehingga sampai dengan ke TPA, itu semuanya sudah sesuai dengan Instruksi Gubernur yang boleh dituang ke tempat pembuangan akhir," tutur dia.
Syafrin menilai, kesadaran warga Jakarta Selatan untuk memilah sampah dari rumah sebenarnya sudah cukup baik.
Namun, menurut dia, pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan sarana dan prasarana, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Selain mendorong pemilahan sampah, Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga mengajak warga mengolah sampah organik melalui teba modern dan biopori.
Karena fasilitas tersebut membutuhkan lahan yang cukup luas, Syafrin meminta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memanfaatkan taman-taman di lingkungan permukiman sebagai lokasi teba modern dan biopori jumbo.
"Maka di sana menjadi Teba dan Biopori komunal dari warga yang bisa melakukan pengolahan untuk organik di tempat tersebut. Sementara untuk yang anorganik maupun residu, tetap akan diproses sesuai dengan yang sudah dijalankan," tutup dia.
Syafrin berharap, pemilahan sampah yang dilakukan secara konsisten dan diikuti pengolahan sampah organik dapat mengurangi volume sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir.
Sebelumnya: Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo
Selanjutnya: DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
Artikel Terkait
- Frenkie de Jong Cedera, Hansi Flick Siap Coba 6 Pemain Muda Barcelona
- Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
- 6 Maskapai Ajukan Rute dari Bandara Husein Bandung, Ada Penerbangan ke Singapura dan Malaysia
- Ketua DPRD Lebak Bantah Perintahkan Penculikan Aktivis, Klaim Sudah Damai dengan Korban
- Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
- Kenapa Argentina Dibenci Banyak Orang, Termasuk di Amerika Latin?
- Air PAM Mati, Warga Cengkareng Mulai Waswas Persediaan Kian Menipis
- BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan
