DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang menimbulkan kepulan asap sejak pekan lalu di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku pembakaran sampah liar tersebut dijatuhi sanksi berupa kewajiban membersihkan lokasi dan memulihkan lahan yang ditimbuni sampah.
"Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah," kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, Kamis .
"Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan," lanjutnya.
Riri menyebut saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kebakaran beserta dampak asap yang ditimbulkannya. Di samping itu, pihak pemerintah desa juga diminta segera mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut akibat kebakaran sampah tersebut.
"Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak," jelas Riri.
Riri menegaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut merupakan TPS liar atau ilegal. Oleh karena itu, lokasi tersebut kini terancam ditutup total.
"Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya," tegas Riri.
Sebelumnya dilaporkan, TPS di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami kebakaran hebat. Kebakaran yang terjadi sejak pekan lalu itu sempat padam, namun kini kepulan asap kembali muncul ke permukaan.
"Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas," ujar Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, Kamis .
Lukman menambahkan, kebakaran tersebut memicu asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga di perumahan sekitar lokasi. Meski api sempat dinyatakan padam pada Selasa , asap dilaporkan kembali mengepul dari timbunan sampah tersebut hari ini.
"Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain," ungkap Lukman.
"Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi," pungkasnya.
Simak juga Video 'Kok Bisa Sampah Menggunung di Pasar Baleendah Bandung?':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Cerita Perjuangan Adik Keisya Levronka Usai Jatuh dari Lantai 6 Kampus
Selanjutnya: Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
Artikel Terkait
- Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara dan Minta Keringanan Hukuman
- PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta
- Jadwal KRL Jogja-Solo Besok Selasa 21 Juli 2026, Cek Jadwal dari Yogyakarta ke Solo
- Erika Lulus S1 Tanpa Skripsi Berkat Inovasi Belajar Matematika lewat Tari Kembang Kahyangan
- KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut
- Rp 715 Miliar Dana Pensiun PNS Malaysia Nyangkut di eFishery, Pengelola Tempuh Segala Cara
- Cabai Habanero Lokal Pertama Indonesia, Lebih Pedas dari Rawit
- Paradoks Akreditasi Kampus di Era Disrupsi
