OTT KPK, Pemkab Lombok Barat Pastikan Administrasi Pemerintahan Tetap Berjalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Bupati Lombok Barat dan ruang Kepala Dinas PUPR pada Senin (20/7/2026).
"Pemerintah tetap jalan administrasi, kepala daerah kan ada Bupati, Wakil Bupati sifatnya administrasi kan ada bu Wakil Bupati," kata Penjabat (PJ) Sekda Kabupaten Lombok Barat, Akhmad Saikhu, ditemui di Kantor Bupati, Senin.
Akhmad Saikhu menyebut, Bupati Zaini tidak berada di kantor pasca penyegelan ruang kerja Bupati oleh KPK.
"Kalau di kantor enggak ada, tapi sempat nonton bola bareng sampai subuh," ungkap Saikhu.
Belakangan diketahui, penyegelan KPK ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dan sejumlah orang.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita uang ratusan juta dan beberapa dokumen dalam OTT yang menjerat Bupati Lombok Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa OTT yang menjerat Bupati terkait dengan dugaan penerimaan dalam proyek-proyek di Pemkab Lombok Barat.
Budi menyebut, sebanyak 19 orang diamankan dalam OTT tersebut. Kemudian, sebanyak tujuh orang termasuk Bupati Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya: Sinkronisasi Prodi dengan Kebutuhan SDM, Mendikti Finalisasi Arsitektur Pendidikan Tinggi
Selanjutnya: Viral Anjing Husky Berdarah Dibacok di Babelan Bekasi, Pelaku Dicari
Artikel Terkait
- Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Begini Kronologinya
- Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
- Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
- 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Divonis, Eks Kadis Dihukum 6 Tahun Penjara
- Amerika Latin Bersatu Dukung Spanyol, Tuding Argentina Anak Emas FIFA
- 20 Negara dengan Kekayaan Rata-rata Penduduk Tertinggi, Ada Tetangga Indonesia
- Regulasi Baru MotoGP 2027, Marquez Yakin Bisa Pecahkan Rekor
- Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M
