Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan

Korban DV masih membutuhkan beberapa tahapan penyembuhan dan operasi, di antaranya adalah cangkok kulit untuk luka bakar yang diderita.
Selain operasi, kedua korban juga harus menjalani perawatan fisioterapi untuk menjaga gerakan agar tidak kaku.
"Kita doakan semoga ananda tidak hanya bisa sembuh secara fisik tapi psikologi mereka bisa terbangun dengan baik mereka siap kembali ke sekolah," kata Indah.
Saat ini, pembiayaan untuk pengobatan santri korban telah ditanggung oleh Pemprov NTB.
Indah menyesalkan kasus ini terjadi di lembaga pendidikan dan berharap kasus serupa tidak terulang kembali.
"Ini tanggung jawab kita semua, kita semua harus memperbaiki tidak hanya regulasi tapi penanganan pasca-kejadian ini juga menjadi perhatian. Kami bersama LPA akan kembali duduk bersama untuk membahas ini," kata Indah.
Sebelumnya diberitakan, insiden kebakaran yang terjadi pada Desember 2026 menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar berat dan satu di antaranya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan santri mengalami luka bakar parah, viral di media sosial pada Juni 2026.
Sebelumnya: Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
Selanjutnya: Soroti Kebakaran TPA, Waka MPR Tekankan Pembenahan Hulu dan Pengawasan
Artikel Terkait
- Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya
- Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang
- Tak Cukup Modal Sayang, Banyak Pemilik Kucing Menyerah Saat Ekonomi Makin Berat
- Pemprov Jabar Integrasikan Sekolah Maung dengan Dunia Industri
- KPK Usul Kampanye Beralih ke Media Digital agar Ongkos Politik Lebih Murah
- Tak Semua Kucing Jalanan Lahir di Jalan, Ada Kebiasaan yang Memicu Lonjakan Populasinya
- Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara dan Minta Keringanan Hukuman
- Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat
