Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.
"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.
Putusan MK soal izin tambang
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya: Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai
Selanjutnya: Anak Sayuti Melik Dibawa ke STPL Bekasi, Mensos: Kita Didampingi, Nanti Akan Dibantu
Artikel Terkait
- Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
- Dukungan Polisi di Pelalawan Boat Racing, Pesona Wisata Sungai Kampar
- Reza Arap Kenang Memori Terindah Bersama Lula Lahfah di Syuting Harusnya Horror
- Santriwati Cabut Pengakuan Dihamili Kiai Pekalongan, Ini Fakta Baru Kasus Padang Ati
- Cerita Munawir Bertahan di Laut Selayar, Coba Selamatkan Bocah 13 Tahun, tapi...
- Rini ke ASN: Tetap Melayani meski Menyimpan Lelah, Rindu Keluarga, dan Persoalan Pribadi
- Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
- Prajurit Siswa Meninggal di Rindam I/BB Pematangsiantar, Polisi Militer Selidiki Penyebabnya
