Miris, Pria Bawa Bayi Kepergok Mau Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar

Seorang pria kedapatan diduga hendak mencuri sejumlah produk kosmetik di minimarket di kawasan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat . Mirisnya, pria tersebut berupaya mencuri sambil membawa bayi yang digendongnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam. Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmat mengatakan pelaku mencuri barang-barang tersebut karena faktor ekonomi.
" ekonomi dan korban sudah memaafkan," kata Rahmat, Kamis .
Pelaku sempat diamankan oleh karyawan minimarket yang mengetahui aksinya. Kemudian, pelaku juga sempat diinterogasi oleh karyawan tersebut.
"Karyawan sendiri yang amanin," ungkapnya.
Kedua belah pihak kemudian menyelesaikan permasalahan tersebut. Disepakati bahwa masalah diselesaikan di lokasi kejadian dan korban tidak membawa kejadian itu ke meja hijau.
"Sudah diselesaikan di lokasi dan korban tidak mau meneruskan. Petugas datang pas korban sudah memaafkan," bebernya.
Video ketika pelaku diamankan beredar di media sosial . Pelaku tampak dikelilingi oleh karyawan minimarket dan digeledah.
Sejumlah barang ditemukan dari tangan pelaku. Selain kosmetik, salah satu benda yang dicuri pelaku ialah cairan kumur antibakteri.
Lihat juga Video 'Dapur MBG di Mojokerto Gagal Beroperasi gegara Dijarah Maling':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz
Selanjutnya: AHY Ungkap Rencana Pembangunan Infrastruktur Bali, Transportasi Massal hingga Taksi Air
Artikel Terkait
- Mengenal Tiga Jenis Orbit Satelit dan Fungsinya
- Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
- Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas
- RI Perkuat Infrastruktur Digital dengan Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi
- Ampas Kopi Bisa Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Ini Penelitiannya
- 115 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel dan Jatim Dikirim ke Nusakambangan
- Penjualan Mobil Jetour Semester I/2026 Tembus 1.500 Unit
- 4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
